Jakarta, 7 November 2025 — Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada. Pelantikan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam mempercepat proses reformasi di tubuh Polri agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Acara pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa pembentukan komisi ini merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan penegakan hukum dan keamanan nasional.
Para pejabat yang dilantik sebagai anggota komisi adalah tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang, baik akademisi, praktisi hukum, maupun mantan pimpinan kepolisian. Mereka terdiri atas: Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota, serta Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti sebagai anggota.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat memberikan rekomendasi strategis bagi peningkatan kinerja, integritas, dan profesionalisme Polri. Pemerintah optimistis, kehadiran komisi tersebut akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan mempercepat terwujudnya reformasi kepolisian yang berkelanjutan.
#politik #hukum #reformasi #polri #polisi #prabowo #presiden #nasional
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.