Hukum   OTT Kepala Daerah: Mampukah Memberi Efek Jera atau Hanya Sekadar Isu Sesaat? Umum   TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit dan Alutsista Demi Selamatkan Warga Terdampak Bencana di Sumatra Kesehatan   Betis sebagai ‘Jantung Kedua’ — Pentingnya Otot Kaki untuk Sirkulasi Darah Khazanah   Bencana Alam: Ulah Manusia, Dosa, dan Peringatan Ilahi menurut Al‑Qur’an Hukum   MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional Politik   Cak Imin Prihatin Lihat Konflik Internal PBNU, Minta Semua Pihak Menahan Diri Pendidikan   Digitalisasi Kelas Rasakan Dampaknya: Sekolah di Indonesia Kini Lebih Hidup Olahraga   Musim Baru Bergulir: Liga Nusantara 2025/26 Resmi Dibuka Hari Ini Khazanah   Islam Pandang Liburan sebagai Aktivitas Bernilai Asal Dilakukan Secara Bijak Pendidikan   Prabowo: Pendidikan Jadi Investasi Utama Bangsa Demi Masa Depan Cerah

Perusahaan Wajib Lapor ke Kemenkeu Mulai 2027 — Aturan Baru Pelaporan Keuangan Nasional

Ekonomi  26 November 2025
Perusahaan Wajib Lapor ke Kemenkeu Mulai 2027 — Aturan Baru Pelaporan Keuangan Nasional


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban bagi perusahaan menyampaikan laporan keuangan ke Kemenkeu. Aturan ini berlaku lintas sektor, termasuk sektor jasa keuangan, sektor riil, dan entitas yang berinteraksi dengan sektor keuangan. Tujuan utama adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional. 

 

Semua laporan keuangan nantinya disampaikan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau sistem “single window”. Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu melapor ke banyak lembaga secara terpisah, melainkan cukup satu pintu saja. Sistem ini diharap menekan birokrasi dan mempersederhanakan proses pelaporan. 

 

Untuk emiten dan perusahaan publik di pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK harus sudah dilaksanakan paling lambat tahun 2027. Laporan keuangan tahunan yang disampaikan tahun itu adalah laporan tahun buku 2026. Sementara bagi sektor lain, jadwal pelaksanaan akan disesuaikan berdasarkan kesiapan dan koordinasi antara Kemenkeu dan otoritas terkait. 

 

Kemenkeu menyatakan bahwa skema pelaporan baru ini akan dijalankan secara bertahap dan proporsional, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha termasuk UMKM. Hal ini untuk memastikan bahwa beban administratif dan biaya tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah. 

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membangun ekosistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, terstandar, dan kredibel di seluruh sektor. Data keuangan yang konsisten diharapkan mendukung pengambilan kebijakan fiskal, ekonomi, dan regulasi yang lebih tepat sasaran. 

 

Di sisi perusahaan, perubahan ini menandakan tuntutan transparansi dan kepatuhan yang lebih tinggi. Perusahaan perlu menyiapkan sistem akuntansi dan pelaporan yang sesuai standar agar siap memenuhi kewajiban. Bagi investor dan pihak eksternal, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap transparansi data keuangan perusahaan di Indonesia.


Sumber: CNN Indonesia

#laporan #keuangan #kemenku #ekonomi #nasional

  • Penulis: Yusuf
  • Editor: Hariyanto S. Auna
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #guru #pendidikan #pariwisata #pilihan #politik #hukum #wisata #paleleh #internasional #laut #pantai #sulteng #pemprov #hgn #edisihgn2025 #islam #presiden #pgri #bupati #pahlawan #bisnis #timnas #kpk #indonesia #khazanah #sorotan #info #prabowo #karikatur #sains #psdku #dprd #polisi #bencana #masjid #keuangan #ilmu #duka #edisipsdku #teknologi #liburan #pertanian #liga #pemandangan
Info

Hari Guru Nasional 2025
Bapenda Sulteng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku 19 November–20 Desember 2025

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok