Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban bagi perusahaan menyampaikan laporan keuangan ke Kemenkeu. Aturan ini berlaku lintas sektor, termasuk sektor jasa keuangan, sektor riil, dan entitas yang berinteraksi dengan sektor keuangan. Tujuan utama adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional.
Semua laporan keuangan nantinya disampaikan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau sistem “single window”. Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu melapor ke banyak lembaga secara terpisah, melainkan cukup satu pintu saja. Sistem ini diharap menekan birokrasi dan mempersederhanakan proses pelaporan.
Untuk emiten dan perusahaan publik di pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK harus sudah dilaksanakan paling lambat tahun 2027. Laporan keuangan tahunan yang disampaikan tahun itu adalah laporan tahun buku 2026. Sementara bagi sektor lain, jadwal pelaksanaan akan disesuaikan berdasarkan kesiapan dan koordinasi antara Kemenkeu dan otoritas terkait.
Kemenkeu menyatakan bahwa skema pelaporan baru ini akan dijalankan secara bertahap dan proporsional, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha termasuk UMKM. Hal ini untuk memastikan bahwa beban administratif dan biaya tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membangun ekosistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, terstandar, dan kredibel di seluruh sektor. Data keuangan yang konsisten diharapkan mendukung pengambilan kebijakan fiskal, ekonomi, dan regulasi yang lebih tepat sasaran.
Di sisi perusahaan, perubahan ini menandakan tuntutan transparansi dan kepatuhan yang lebih tinggi. Perusahaan perlu menyiapkan sistem akuntansi dan pelaporan yang sesuai standar agar siap memenuhi kewajiban. Bagi investor dan pihak eksternal, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap transparansi data keuangan perusahaan di Indonesia.
#laporan #keuangan #kemenku #ekonomi #nasional
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.