Khazanah   Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 Umum   Pawai Obor Terangi Malam Buol, Warga Antusias Sambut Ramadhan 1447 H Pemda Buol   Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Ketahanan Daerah Pemda Buol   Hari Desa Nasional 2026: Pemkab Buol Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan Pemda Buol   Pemkab Buol Tingkatkan Sinergi dengan LAN RI untuk Pengembangan Kapasitas ASN dan Inovasi Pemerintahan Pemda Buol   Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira di Koramil 1305-05 Biau, Kabupaten Buol Umum   Wakil Bupati Buol Tutup MTQ XII dan Tetapkan Tuan Rumah MTQ XIII Politik   Pemerintah Kerahkan Sumber Daya Secara Maksimal untuk Percepatan Pembangunan Sumatera Hukum   KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani Olahraga   Indonesia Tambah 9 Emas, Posisi Klasemen Medali SEA Games 2025 Menguat

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Publik Terbelah Antara Bangga dan Bertanya

Umum  10 November 2025
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Publik Terbelah Antara Bangga dan Bertanya
https://www.scmp.com/

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan beragam tanggapan. Sebagian masyarakat menilai keputusan ini layak, namun banyak juga yang menganggapnya kontroversial.

 

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, menjelaskan bahwa Soeharto dianggap berjasa besar bagi bangsa. Ia terlibat dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 yang memperlihatkan kekuatan Indonesia di mata dunia. Selain itu, Soeharto juga dinilai berhasil menstabilkan ekonomi nasional pasca peristiwa G30S/PKI dan melahirkan program pembangunan jangka panjang - REPELITA.

 

Pemerintah juga menilai bahwa di masa kepemimpinan Soeharto, Indonesia mencapai swasembada pangan dan kemajuan infrastruktur. Karena itu, jasa-jasanya dianggap memenuhi kriteria untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Menurut Fadli Zon, dugaan pelanggaran HAM dan korupsi yang sering dikaitkan dengan Soeharto belum terbukti secara hukum, sehingga tidak menjadi penghalang pemberian gelar tersebut.

 

Meski begitu, keputusan ini memunculkan reaksi keras dari sebagian masyarakat. Banyak pihak menilai pemerintah seolah mengabaikan sisi kelam masa Orde Baru, seperti pembatasan kebebasan politik dan dugaan pelanggaran HAM. Namun keluarga Soeharto menanggapi dengan tenang. Mereka menyebut perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi.

 

Perdebatan ini menunjukkan bahwa sosok Soeharto tetap menjadi figur yang kompleks dalam sejarah Indonesia. Bagi sebagian orang, ia adalah pemimpin pembangunan dan stabilitas nasional. Namun bagi yang lain, Soeharto adalah simbol kekuasaan yang membatasi kebebasan rakyat.

 

Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional akhirnya menjadi momentum refleksi bagi bangsa. Keputusan ini mengingatkan masyarakat bahwa kepahlawanan bukan hanya soal jasa, tetapi juga bagaimana sejarah dipahami secara utuh dengan menghargai keberhasilan tanpa menutup mata terhadap sisi gelap masa lalu.

 

#nasional #politik #pahlawan #soeharto #pro #kontra

  • Penulis: Hariyanto S. Auna
  • Editor: Yusuf
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #hukum #indonesia #politik #internasional #sulteng #paleleh #guru #pemprov #pilihan #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #hgn #edisihgn2025 #kpk #timnas #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #pahlawan #masjid #seagames2025 #karikatur #duka #teknologi #sains #psdku #liga #mtq #dprd #asia #polisi #asn #nusantara
Info

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok