Khazanah   Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 Umum   Pawai Obor Terangi Malam Buol, Warga Antusias Sambut Ramadhan 1447 H Pemda Buol   Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Ketahanan Daerah Pemda Buol   Hari Desa Nasional 2026: Pemkab Buol Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan Pemda Buol   Pemkab Buol Tingkatkan Sinergi dengan LAN RI untuk Pengembangan Kapasitas ASN dan Inovasi Pemerintahan Pemda Buol   Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira di Koramil 1305-05 Biau, Kabupaten Buol Umum   Wakil Bupati Buol Tutup MTQ XII dan Tetapkan Tuan Rumah MTQ XIII Politik   Pemerintah Kerahkan Sumber Daya Secara Maksimal untuk Percepatan Pembangunan Sumatera Hukum   KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani Olahraga   Indonesia Tambah 9 Emas, Posisi Klasemen Medali SEA Games 2025 Menguat

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani

Hukum  16 December 2025
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 7 Agustus 2025. Tempo/Tony Hartawan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Kehadiran pihak yang dipanggil diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara kasus tersebut.

Juru bicara KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap pihak yang dipanggil memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif. KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak serta-merta menunjukkan status hukum tertentu.

Proses pemeriksaan merupakan bagian dari tahapan penyelidikan dan pendalaman informasi. KPK terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap relevan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif dan profesional.

Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK sesuai waktu yang telah ditentukan. Kehadirannya menjadi perhatian publik mengingat posisi dan perannya dalam pemerintahan. KPK memastikan pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Lembaga antikorupsi tersebut juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut menjadi landasan utama KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Publik diharapkan menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan yang dilakukan KPK. Informasi lanjutan akan disampaikan sesuai perkembangan penanganan perkara. KPK mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

 

Sumber: https://mediaindonesia.com/

#hukum #nasional #politik #kpk

  • Penulis: Sunarti Musa
  • Editor: Nuriyati Hamzah
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #hukum #indonesia #politik #internasional #sulteng #paleleh #guru #pemprov #pilihan #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #hgn #edisihgn2025 #timnas #kpk #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #pahlawan #masjid #seagames2025 #karikatur #duka #teknologi #sains #psdku #liga #mtq #dprd #asia #polisi #asn #nusantara
Info

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok