Hukum   OTT Kepala Daerah: Mampukah Memberi Efek Jera atau Hanya Sekadar Isu Sesaat? Umum   TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit dan Alutsista Demi Selamatkan Warga Terdampak Bencana di Sumatra Kesehatan   Betis sebagai ‘Jantung Kedua’ — Pentingnya Otot Kaki untuk Sirkulasi Darah Khazanah   Bencana Alam: Ulah Manusia, Dosa, dan Peringatan Ilahi menurut Al‑Qur’an Hukum   MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional Politik   Cak Imin Prihatin Lihat Konflik Internal PBNU, Minta Semua Pihak Menahan Diri Pendidikan   Digitalisasi Kelas Rasakan Dampaknya: Sekolah di Indonesia Kini Lebih Hidup Olahraga   Musim Baru Bergulir: Liga Nusantara 2025/26 Resmi Dibuka Hari Ini Khazanah   Islam Pandang Liburan sebagai Aktivitas Bernilai Asal Dilakukan Secara Bijak Pendidikan   Prabowo: Pendidikan Jadi Investasi Utama Bangsa Demi Masa Depan Cerah

RDTR Paleleh: Ambisi Jadi Kota, Tapi Pemerintah Perlu Jawab Tantangan Implementasi

Umum  09 November 2025
RDTR Paleleh: Ambisi Jadi Kota, Tapi Pemerintah Perlu Jawab Tantangan Implementasi
Foto: Tapal Batas

Pemerintah Kabupaten Buol tengah mendorong percepatan penetapan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Paleleh 2025–2045. Bupati Risharyudi Triwibowo, dilansir dari Humas Diskominfo Buol, menekankan pentingnya Paleleh sebagai pusat kegiatan lokal sekaligus motor pertumbuhan ekonomi wilayah timur Buol. Fokus pembangunan mencakup infrastruktur dasar permukiman, sektor perdagangan dan jasa, peningkatan iklim investasi, serta penyediaan layanan sosial dan budaya.

Meski ambisi jelas, kritik terhadap implementasi masih mengemuka. Sampai sejauh mana pemerintah daerah sudah menyiapkan infrastruktur dasar yang mendukung Paleleh sebagai kota? Jalan, pasokan air bersih, listrik, dan transportasi publik menjadi pertanyaan penting, apakah semuanya sudah direncanakan atau masih sebatas rancangan?


Foto: Ulan

Selain itu, program-program spesifik apa yang telah dilakukan untuk mendukung RDTR? Apakah ada program revitalisasi permukiman, pembangunan fasilitas publik, atau zona perdagangan dan jasa yang sudah mulai dijalankan? Bagaimana pemerintah memastikan partisipasi masyarakat dalam perencanaan perkotaan, terutama kelompok terdampak seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil?

Transparansi penggunaan lahan dan investasi juga menjadi sorotan. Bagaimana mekanisme pengawasan alokasi lahan untuk industri, permukiman, dan konservasi lingkungan agar tetap berkelanjutan? Apakah ada jadwal publik terkait implementasi RDTR dan strategi mitigasi risiko bencana yang bisa diakses warga?

Percepatan RDTR diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, namun keberhasilan menjadikan Paleleh kota yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan akan sangat bergantung pada jawaban pemerintah terhadap pertanyaan-pertanyaan ini. Publik berhak tahu sejauh mana rencana sudah dijalankan dan program nyata apa yang bisa dirasakan masyarakat sehari-hari.

#sorotan #kota #utama #paleleh

  • Penulis: Hariyanto S. Auna
  • Editor: Yusuf
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #guru #pendidikan #pariwisata #pilihan #politik #hukum #wisata #paleleh #internasional #laut #pantai #sulteng #pemprov #hgn #edisihgn2025 #islam #presiden #pgri #bupati #pahlawan #bisnis #timnas #kpk #indonesia #khazanah #sorotan #info #prabowo #karikatur #sains #psdku #dprd #polisi #bencana #masjid #keuangan #ilmu #duka #edisipsdku #teknologi #liburan #pertanian #liga #pemandangan
Info

Hari Guru Nasional 2025
Bapenda Sulteng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku 19 November–20 Desember 2025

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok