Khazanah   Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 Umum   Pawai Obor Terangi Malam Buol, Warga Antusias Sambut Ramadhan 1447 H Pemda Buol   Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Ketahanan Daerah Pemda Buol   Hari Desa Nasional 2026: Pemkab Buol Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan Pemda Buol   Pemkab Buol Tingkatkan Sinergi dengan LAN RI untuk Pengembangan Kapasitas ASN dan Inovasi Pemerintahan Pemda Buol   Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira di Koramil 1305-05 Biau, Kabupaten Buol Umum   Wakil Bupati Buol Tutup MTQ XII dan Tetapkan Tuan Rumah MTQ XIII Politik   Pemerintah Kerahkan Sumber Daya Secara Maksimal untuk Percepatan Pembangunan Sumatera Hukum   KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani Olahraga   Indonesia Tambah 9 Emas, Posisi Klasemen Medali SEA Games 2025 Menguat

DPR Minta Polri Taat Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Jabatan Sipil Anggota Aktif

Hukum  14 November 2025
DPR Minta Polri Taat Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Jabatan Sipil Anggota Aktif
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI angkat suara tegas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggota Polri aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Mendukung keputusan tersebut, Komisi III mendesak Polri agar segera menyesuaikan praktik penempatan jabatan dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku.  


Menurut mereka, keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil dapat menimbulkan risiko terhadap prinsip netralitas aparatur serta kebijakan publik yang bersih dan akuntabel. Dengan demikian, Komisi III DPR mengingatkan bahwa proses pengangkatan serta penempatan pejabat harus berdasarkan kompetensi, transparansi, dan meritokrasi  bukan status keanggotaan aktif di institusi kepolisian.  


Sebelumnya dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau undur diri, dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.  


Langkah selanjutnya, Komisi III meminta Polri untuk segera menyusun mekanisme internal yang memastikan seluruh anggota aktif yang menduduki jabatan sipil segera melepas status keanggotaan jika belum memenuhi syarat pengunduran diri atau pensiun. Hal ini dianggap penting untuk menjamin asas kesetaraan dalam pengisian jabatan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan dan birokrasi.


Dengan tekanan dari DPR, Polri memiliki momentum untuk memperjelas regulasi internal dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar putusan MK dapat diimplementasikan tanpa tunda, demi memastikan bahwa jabatan sipil dan birokrasi dijalankan oleh aktor yang benar-benar bebas dari konflik peran.

Sumber: tempo.co dan mkri.id

#polri #polisi #mk #nasional

  • Penulis: Joni
  • Editor: Hariyanto S. Auna
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #hukum #indonesia #politik #internasional #sulteng #paleleh #guru #pemprov #pilihan #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #hgn #edisihgn2025 #kpk #timnas #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #pahlawan #masjid #seagames2025 #karikatur #duka #teknologi #sains #psdku #liga #mtq #dprd #asia #polisi #asn #nusantara
Info

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok