Hukum   OTT Kepala Daerah: Mampukah Memberi Efek Jera atau Hanya Sekadar Isu Sesaat? Umum   TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit dan Alutsista Demi Selamatkan Warga Terdampak Bencana di Sumatra Kesehatan   Betis sebagai ‘Jantung Kedua’ — Pentingnya Otot Kaki untuk Sirkulasi Darah Khazanah   Bencana Alam: Ulah Manusia, Dosa, dan Peringatan Ilahi menurut Al‑Qur’an Hukum   MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional Politik   Cak Imin Prihatin Lihat Konflik Internal PBNU, Minta Semua Pihak Menahan Diri Pendidikan   Digitalisasi Kelas Rasakan Dampaknya: Sekolah di Indonesia Kini Lebih Hidup Olahraga   Musim Baru Bergulir: Liga Nusantara 2025/26 Resmi Dibuka Hari Ini Khazanah   Islam Pandang Liburan sebagai Aktivitas Bernilai Asal Dilakukan Secara Bijak Pendidikan   Prabowo: Pendidikan Jadi Investasi Utama Bangsa Demi Masa Depan Cerah

DPR Minta Polri Taat Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Jabatan Sipil Anggota Aktif

Hukum  14 November 2025
DPR Minta Polri Taat Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Jabatan Sipil Anggota Aktif
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI angkat suara tegas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggota Polri aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Mendukung keputusan tersebut, Komisi III mendesak Polri agar segera menyesuaikan praktik penempatan jabatan dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku.  


Menurut mereka, keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil dapat menimbulkan risiko terhadap prinsip netralitas aparatur serta kebijakan publik yang bersih dan akuntabel. Dengan demikian, Komisi III DPR mengingatkan bahwa proses pengangkatan serta penempatan pejabat harus berdasarkan kompetensi, transparansi, dan meritokrasi  bukan status keanggotaan aktif di institusi kepolisian.  


Sebelumnya dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau undur diri, dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.  


Langkah selanjutnya, Komisi III meminta Polri untuk segera menyusun mekanisme internal yang memastikan seluruh anggota aktif yang menduduki jabatan sipil segera melepas status keanggotaan jika belum memenuhi syarat pengunduran diri atau pensiun. Hal ini dianggap penting untuk menjamin asas kesetaraan dalam pengisian jabatan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan dan birokrasi.


Dengan tekanan dari DPR, Polri memiliki momentum untuk memperjelas regulasi internal dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar putusan MK dapat diimplementasikan tanpa tunda, demi memastikan bahwa jabatan sipil dan birokrasi dijalankan oleh aktor yang benar-benar bebas dari konflik peran.

Sumber: tempo.co dan mkri.id

#polri #polisi #mk #nasional

  • Penulis: Joni
  • Editor: Hariyanto S. Auna
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #guru #pendidikan #pariwisata #pilihan #politik #hukum #wisata #paleleh #internasional #laut #pantai #sulteng #pemprov #hgn #edisihgn2025 #islam #presiden #pgri #bupati #pahlawan #bisnis #kpk #timnas #indonesia #khazanah #sorotan #info #prabowo #karikatur #sains #psdku #dprd #polisi #bencana #masjid #keuangan #ilmu #duka #edisipsdku #teknologi #liburan #pertanian #pemandangan #liga
Info

Hari Guru Nasional 2025
Bapenda Sulteng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku 19 November–20 Desember 2025

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok