Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI angkat suara tegas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggota Polri aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Mendukung keputusan tersebut, Komisi III mendesak Polri agar segera menyesuaikan praktik penempatan jabatan dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku. 
Menurut mereka, keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil dapat menimbulkan risiko terhadap prinsip netralitas aparatur serta kebijakan publik yang bersih dan akuntabel. Dengan demikian, Komisi III DPR mengingatkan bahwa proses pengangkatan serta penempatan pejabat harus berdasarkan kompetensi, transparansi, dan meritokrasi bukan status keanggotaan aktif di institusi kepolisian. 
Sebelumnya dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau undur diri, dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum. 
Langkah selanjutnya, Komisi III meminta Polri untuk segera menyusun mekanisme internal yang memastikan seluruh anggota aktif yang menduduki jabatan sipil segera melepas status keanggotaan jika belum memenuhi syarat pengunduran diri atau pensiun. Hal ini dianggap penting untuk menjamin asas kesetaraan dalam pengisian jabatan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan dan birokrasi.
Dengan tekanan dari DPR, Polri memiliki momentum untuk memperjelas regulasi internal dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar putusan MK dapat diimplementasikan tanpa tunda, demi memastikan bahwa jabatan sipil dan birokrasi dijalankan oleh aktor yang benar-benar bebas dari konflik peran.
Sumber: tempo.co dan mkri.id
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.