Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol menetapkan Nota Kesepakatan Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 pada Jumat, 14 November 2025. Agenda ini berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Buol dengan suasana pembahasan yang berjalan tertib dan formal. Pada rapat yang sama, DPRD dan Pemerintah Daerah juga mengesahkan persetujuan kegiatan tahun jamak Program Buol Terang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendy. Hadir pula Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto bersama unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, dan Sekretaris Dewan. Pimpinan OPD serta pejabat eselon III turut mengikuti agenda penting ini sebagai bagian dari proses penyusunan arah kebijakan daerah.
Badan Anggaran DPRD melalui juru bicara Ikhsan Taim melaporkan bahwa pembahasan KUAâPPAS 2026 dilakukan secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Seluruh catatan teknis dan strategis telah dikaji untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kebutuhan pembangunan daerah. Komisi III DPRD memberikan apresiasi atas progres Program Buol Terang karena manfaatnya mulai dirasakan masyarakat.
Meskipun mendapat apresiasi, Komisi III tetap meminta digelar rapat lanjutan. Rapat ini harus menghadirkan PLN dan pihak terkait untuk memastikan keakuratan data teknis program. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong efektivitas pelaksanaan dan mempercepat penyelesaian kegiatan di lapangan.
Banggar menegaskan bahwa penetapan kegiatan tahun jamak harus dilakukan bersamaan dengan KUAâPPAS sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Paripurna hari itu dianggap telah mengikuti seluruh ketentuan regulasi tanpa penyimpangan prosedur. Penandatanganan persetujuan bersama menjadi landasan hukum bagi Pemda dan DPRD dalam melaksanakan kegiatan jangka panjang.
Dalam pemaparan struktur APBD 2026, Banggar menyebutkan pendapatan daerah mencapai Rp909,39 miliar. Sementara itu, total belanja ditetapkan sebesar Rp899,39 miliar sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp10 miliar. Struktur ini dinilai cukup stabil untuk mendukung program prioritas daerah tahun depan.
Banggar menilai dokumen KUAâPPAS 2026 menunjukkan arah kebijakan yang semakin terukur. Program fisik maupun nonfisik disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil serta kemampuan fiskal daerah. Implementasinya diharapkan memberikan dampak optimal bagi pelayanan publik dan pembangunan wilayah.
Salah satu agenda penting dalam Paripurna adalah penandatanganan Persetujuan Bersama Kegiatan Tahun Jamak Revitalisasi Penerangan Jalan Umum. Persetujuan ini ditandatangani oleh Bupati Buol sebagai pihak pertama dan Pimpinan DPRD sebagai pihak kedua. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan Program Buol Terang sebagai proyek multi-year.
Program Buol Terang direncanakan berlangsung empat tahun, mulai 2025 hingga 2028. Kegiatan program mencakup review perencanaan, pengadaan lampu LED hemat energi, serta penggantian lampu konvensional yang sudah tidak efisien. Program juga mencakup pemeliharaan lampu selama lima tahun untuk memastikan keberlanjutan layanan penerangan.
Pengelolaan dana program ini berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buol. Alokasi anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada setiap tahun anggaran. Mekanisme ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan belanja dan memastikan pelaksanaan program tetap realistis.
Penandatanganan KUAâPPAS 2026 dan persetujuan kegiatan tahun jamak memperlihatkan komitmen kuat Pemerintah Daerah dan DPRD. Kedua lembaga sepakat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan arah pembangunan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan membawa Kabupaten Buol menuju tata kelola yang lebih maju dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Humas Diskominfo
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.