Hukum   OTT Kepala Daerah: Mampukah Memberi Efek Jera atau Hanya Sekadar Isu Sesaat? Umum   TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit dan Alutsista Demi Selamatkan Warga Terdampak Bencana di Sumatra Kesehatan   Betis sebagai ‘Jantung Kedua’ — Pentingnya Otot Kaki untuk Sirkulasi Darah Khazanah   Bencana Alam: Ulah Manusia, Dosa, dan Peringatan Ilahi menurut Al‑Qur’an Hukum   MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional Politik   Cak Imin Prihatin Lihat Konflik Internal PBNU, Minta Semua Pihak Menahan Diri Pendidikan   Digitalisasi Kelas Rasakan Dampaknya: Sekolah di Indonesia Kini Lebih Hidup Olahraga   Musim Baru Bergulir: Liga Nusantara 2025/26 Resmi Dibuka Hari Ini Khazanah   Islam Pandang Liburan sebagai Aktivitas Bernilai Asal Dilakukan Secara Bijak Pendidikan   Prabowo: Pendidikan Jadi Investasi Utama Bangsa Demi Masa Depan Cerah

Selebaran Ceramah Berbayar di Masjid Viral, Netizen Pertanyakan Komersialisasi Rumah Ibadah

Umum  15 November 2025
Selebaran Ceramah Berbayar di Masjid Viral, Netizen Pertanyakan Komersialisasi Rumah Ibadah
Marlon Intam

Belakangan ini beredar selebaran ceramah bertajuk “Hijrah Itu Jalan Pulang dari Gelap Menuju Cahaya” yang akan digelar di Masjid Agung Kabupaten Buol. Selebaran tersebut mencantumkan tiket VIP Rp200.000 dan Reguler Rp100.000 dengan berbagai fasilitas tambahan. Di dalam gambar juga terpampang dukungan Pemerintah Kabupaten Buol lengkap dengan Logo Pemda.

 

Poster itu langsung menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Banyak warganet mempertanyakan kewajaran kegiatan keagamaan berbayar di dalam masjid. Sebagian dari mereka menuliskan kritik tegas seperti,



Sebagian masyarakat menegaskan bahwa masjid adalah ruang publik umat Islam tanpa batas ekonomi. Mereka menilai penjualan tiket dapat menimbulkan kesan bahwa akses terhadap ilmu agama hanya bagi yang mampu membayar. Kritik ini mencerminkan kepekaan masyarakat terhadap fungsi sosial masjid sebagai fasilitas ibadah terbuka.

 

Diskusi kemudian berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai batasan penggunaan masjid untuk kegiatan berbayar. Banyak warganet menilai bahwa memilih masjid sebagai lokasi acara berbayar adalah keputusan yang tidak tepat. Mereka menekankan bahwa tempat lain dapat digunakan tanpa menciptakan polemik.

 

Ada juga pihak yang membela penyelenggara dengan alasan kebutuhan biaya sumbangan masjid. Mereka menganggap acara pengembangan diri wajar jika dikenakan biaya. Namun pandangan ini tetap tidak menjawab pertanyaan publik mengapa lokasi non-masjid tidak dipilih.

 

Fenomena ini menunjukkan perlunya regulasi yang jelas tentang penggunaan masjid untuk kegiatan yang melibatkan transaksi. Masyarakat membutuhkan panduan agar rumah ibadah tidak diposisikan sebagai ruang komersial. Hal ini penting untuk menjaga fungsi masjid tetap sebagai tempat ibadah dan pembelajaran yang inklusif tanpa membedakan kemampuan ekonomi.

#viral #masjid #ceramah

  • Penulis: Hariyanto S. Auna
  • Editor: Joni
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #guru #pendidikan #pariwisata #pilihan #politik #hukum #wisata #paleleh #internasional #laut #pantai #sulteng #pemprov #hgn #edisihgn2025 #islam #presiden #pgri #bupati #pahlawan #bisnis #timnas #kpk #indonesia #khazanah #sorotan #info #prabowo #karikatur #sains #psdku #dprd #polisi #bencana #masjid #keuangan #ilmu #duka #edisipsdku #teknologi #liburan #pertanian #liga #pemandangan
Info

Hari Guru Nasional 2025
Bapenda Sulteng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku 19 November–20 Desember 2025

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok