Hukum   OTT Kepala Daerah: Mampukah Memberi Efek Jera atau Hanya Sekadar Isu Sesaat? Umum   TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit dan Alutsista Demi Selamatkan Warga Terdampak Bencana di Sumatra Kesehatan   Betis sebagai ‘Jantung Kedua’ — Pentingnya Otot Kaki untuk Sirkulasi Darah Khazanah   Bencana Alam: Ulah Manusia, Dosa, dan Peringatan Ilahi menurut Al‑Qur’an Hukum   MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional Politik   Cak Imin Prihatin Lihat Konflik Internal PBNU, Minta Semua Pihak Menahan Diri Pendidikan   Digitalisasi Kelas Rasakan Dampaknya: Sekolah di Indonesia Kini Lebih Hidup Olahraga   Musim Baru Bergulir: Liga Nusantara 2025/26 Resmi Dibuka Hari Ini Khazanah   Islam Pandang Liburan sebagai Aktivitas Bernilai Asal Dilakukan Secara Bijak Pendidikan   Prabowo: Pendidikan Jadi Investasi Utama Bangsa Demi Masa Depan Cerah

Pemkab Buol Gelar FGD Kelembagaan dan Proses Bisnis Sentra IKM

Pemda Buol  17 November 2025
Pemkab Buol Gelar FGD Kelembagaan dan Proses Bisnis Sentra IKM
Sumber: Humas Diskominfo Buol

Pemerintah Kabupaten Buol melalui Disperindag bersama Dinas PUPR menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas kelembagaan dan proses bisnis sentra IKM. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas PUPR Buol ini dihadiri pemerintah daerah, tenaga ahli, pelaku usaha, dan insan pers. Diskusi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat industri kecil dan menengah di Kabupaten Buol.

 

FGD ini bertujuan mengoptimalkan peran sentra IKM dalam meningkatkan nilai tambah komoditas lokal. Pemerintah ingin memastikan sentra IKM mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Para pemangku kepentingan diharapkan memberikan masukan terkait tantangan dan peluang pengembangan sentra.


Dalam pemaparannya, perwakilan Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya penguatan kelembagaan sentra IKM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa banyak sentra IKM di daerah belum berjalan optimal karena kelemahan pada sarana, prasarana, dan legalitas pengelolaan. Kondisi ini juga terjadi pada dua sentra IKM Buol yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus.

 

Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto menyoroti potensi komoditas seperti sagu, pisang, kelapa, dan hasil perikanan yang masih dijual dalam bentuk mentah. Ia menegaskan bahwa Buol perlu bergerak dari pemasok bahan baku menuju pusat industri pengolahan. Pemerintah juga menilai perlunya peningkatan kualitas pengemasan dan standar produk agar mampu bersaing di pasar modern.

 

Wabup mengharapkan FGD ini menghasilkan rumusan strategi yang konkret untuk memperkuat kelembagaan dan proses bisnis sentra IKM. Pemerintah menargetkan adanya perbaikan infrastruktur pendukung, peningkatan kapasitas SDM, dan integrasi program lintas level pemerintahan. Dengan langkah ini, Kabupaten Buol diharapkan dapat menjadi pusat pengolahan komoditas yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.



Sumber: Humas Diskominfo Buol

#pemda #diskusi #ikm #fgd

  • Penulis: Yuli
  • Editor: Nuriyati Hamzah
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #guru #pendidikan #pariwisata #pilihan #politik #hukum #wisata #paleleh #internasional #laut #pantai #sulteng #pemprov #hgn #edisihgn2025 #islam #presiden #pgri #bupati #pahlawan #bisnis #timnas #kpk #indonesia #khazanah #sorotan #info #prabowo #karikatur #sains #psdku #dprd #polisi #bencana #masjid #keuangan #ilmu #duka #edisipsdku #teknologi #liburan #pertanian #liga #pemandangan
Info

Hari Guru Nasional 2025
Bapenda Sulteng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku 19 November–20 Desember 2025

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok