Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Rehabilitasi juga diberikan kepada dua mantan direksi lainnya. Keputusan ini diumumkan melalui konferensi pers di Istana Jakarta.
Ketiga mantan direksi itu adalah Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka sebelumnya divonis bersalah terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Ira Puspadewi sempat dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Pemberian rehabilitasi dilakukan atas aspirasi masyarakat melalui DPR RI. Kasus mereka kemudian dikaji oleh Komisi Hukum dan Kementerian Hukum. Hasil kajian direkomendasikan kepada Presiden untuk diterbitkan keputusan.
Setelah surat keputusan diteken, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera membebaskan ketiga mantan direksi. Mereka akan dibebaskan dari tahanan dalam waktu dekat. Proses administrasi dan pencatatan resmi sedang dipersiapkan.
Keputusan rehabilitasi ini mendapat sorotan luas publik. Sebagian masyarakat mendukung langkah Presiden. Sementara sebagian lain menilai kasus ini masih kontroversial dan perlu pengawasan ketat.
Sumber:
#politik #hukum #dpr #bumn #nasional
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.