Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap eks Dirjen Pajak adalah ranah penegak hukum, dan Kemenkeu tidak akan mencampuri proses tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelidikan harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Purbaya juga menyoroti bahwa kasus ini berkaitan dengan periode Tax Amnesty sehingga perlu dituntaskan terlebih dahulu.
Ia menjelaskan bahwa jika terdapat ketidaksesuaian pelaporan aset dalam program tax amnesty, maka secara hukum harus ada konsekuensi. Purbaya meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum tanpa membuat asumsi berlebihan. Menurutnya, transparansi dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam kasus ini.
Purbaya menambahkan bahwa Kemenkeu belum menerima laporan resmi mengenai perkembangan penyidikan dari aparat hukum. Meski begitu, ia mendukung agar proses ini dapat berjalan terbuka demi menjaga integritas lembaga. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang profesional agar tidak memunculkan spekulasi.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat pajak ini juga dilakukan untuk mengungkap dugaan manipulasi kewajiban pajak pada tahun 2016â2020. Kejaksaan Agung memeriksa eks Dirjen Pajak dan beberapa saksi lain untuk memperkuat pembuktian. Proses ini disebut menjadi bagian dari upaya negara menjaga tata kelola perpajakan.
Purbaya berharap publik bersabar dan menunggu hasil final penyidikan sebelum menarik kesimpulan. Ia menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Purbaya menutup dengan menyatakan bahwa kepercayaan terhadap sistem hukum dan perpajakan hanya dapat dijaga melalui proses penyidikan yang objektif.
Sumber: TVRI News
#hukum #politik #nasional #purbaya
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.