Hukum   OTT Kepala Daerah: Mampukah Memberi Efek Jera atau Hanya Sekadar Isu Sesaat? Umum   TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit dan Alutsista Demi Selamatkan Warga Terdampak Bencana di Sumatra Kesehatan   Betis sebagai ‘Jantung Kedua’ — Pentingnya Otot Kaki untuk Sirkulasi Darah Khazanah   Bencana Alam: Ulah Manusia, Dosa, dan Peringatan Ilahi menurut Al‑Qur’an Hukum   MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional Politik   Cak Imin Prihatin Lihat Konflik Internal PBNU, Minta Semua Pihak Menahan Diri Pendidikan   Digitalisasi Kelas Rasakan Dampaknya: Sekolah di Indonesia Kini Lebih Hidup Olahraga   Musim Baru Bergulir: Liga Nusantara 2025/26 Resmi Dibuka Hari Ini Khazanah   Islam Pandang Liburan sebagai Aktivitas Bernilai Asal Dilakukan Secara Bijak Pendidikan   Prabowo: Pendidikan Jadi Investasi Utama Bangsa Demi Masa Depan Cerah

MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional

Hukum  30 November 2025
MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional
Juru bicara Mahkamah Agung Prof. Dr Yanto Pemberian Rehabilitasi tidak bertentangan dengan prosedur Hukum Kamis (27/11/2025) (Foto: Humas MA)

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Prabowo Subianto kepada terdakwa dalam kasus PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP) merupakan hak istimewa Presiden sesuai konstitusi. Dalam konferensi pers di Media Center MA pada Rabu (26/11/2025), Jubir MA Yanto menyatakan bahwa rehabilitasi tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses hukum.Menurut Yanto, keputusan rehabilitasi diberikan dengan pertimbangan matang demi kepentingan bangsa dan negara.

 

Yanto menegaskan bahwa hak istimewa presiden ini diatur secara konstitusional melalui Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya dalam Pasal 14 ayat (1). Menurut pasal tersebut, Presiden berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pertimbangan dari MA. Dengan demikian, langkah rehabilitasi dinilai sah legal secara konstitusi.

 

Terkait rincian pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden, Yanto menyatakan dirinya belum mengetahui detailnya. Menurutnya, hakim-hakim yang ditunjuk untuk menangani per kasus yang menentukan pertimbangan tersebut, bukan dirinya. Yanto menegaskan bahwa publik yang ingin tahu lebih lanjut harus menanyakan langsung kepada hakim yang membuat rekomendasi.

 

MA juga menekankan bahwa rehabilitasi tidak akan menghapus atau membatalkan putusan pengadilan yang sudah dijalankan.
Menurut Yanto, antara putusan pengadilan dan rehabilitasi bisa berjalan bersamaan tanpa saling mengganggu hal ini sudah lazim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan begitu, hak istimewa presiden dan sistem peradilan tetap dianggap independen namun bisa saling menghormati.

 

Pemberian rehabilitasi kali ini dilakukan terhadap tiga terdakwa dalam kasus akuisisi dan kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.Terdakwa termasuk mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua pejabat lainnya. Rehabilitasi terhadap mereka menuai perhatian luas, karena terkait dengan kasus korupsi besar.

 

Dengan keputusan ini, MA berharap penyelenggaraan hak istimewa Presiden bisa dipahami sebagai bagian dari mekanisme konstitusional bukan sebagai gangguan hukum.Pernyataan resmi MA berusaha meredam kekhawatiran publik tentang potensi benturan antara rehabilitasi dan penegakan hukum. Meski demikian, detail pertimbangan hukum di balik keputusan rehabilitasi tetap dinilai rahasia dan hanya diketahui oleh hakim-hakim yang memproses kasus tersebut.

 

Sumber: RRI

 

#nasional #hukum #ma #rehabilitasi #presiden #indonesia #konstitusional

  • Penulis: Irfan Mansur
  • Editor: Hariyanto S. Auna
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #guru #pendidikan #pariwisata #pilihan #politik #hukum #wisata #paleleh #internasional #laut #pantai #sulteng #pemprov #hgn #edisihgn2025 #islam #presiden #pgri #bupati #pahlawan #bisnis #timnas #kpk #indonesia #khazanah #sorotan #info #prabowo #karikatur #sains #psdku #dprd #polisi #bencana #masjid #keuangan #ilmu #duka #edisipsdku #teknologi #liburan #pertanian #liga #pemandangan
Info

Hari Guru Nasional 2025
Bapenda Sulteng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku 19 November–20 Desember 2025

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok