Khazanah   Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 Umum   Pawai Obor Terangi Malam Buol, Warga Antusias Sambut Ramadhan 1447 H Pemda Buol   Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Ketahanan Daerah Pemda Buol   Hari Desa Nasional 2026: Pemkab Buol Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan Pemda Buol   Pemkab Buol Tingkatkan Sinergi dengan LAN RI untuk Pengembangan Kapasitas ASN dan Inovasi Pemerintahan Pemda Buol   Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira di Koramil 1305-05 Biau, Kabupaten Buol Umum   Wakil Bupati Buol Tutup MTQ XII dan Tetapkan Tuan Rumah MTQ XIII Politik   Pemerintah Kerahkan Sumber Daya Secara Maksimal untuk Percepatan Pembangunan Sumatera Hukum   KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani Olahraga   Indonesia Tambah 9 Emas, Posisi Klasemen Medali SEA Games 2025 Menguat

MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional

Hukum  30 November 2025
MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional
Juru bicara Mahkamah Agung Prof. Dr Yanto Pemberian Rehabilitasi tidak bertentangan dengan prosedur Hukum Kamis (27/11/2025) (Foto: Humas MA)

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Prabowo Subianto kepada terdakwa dalam kasus PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP) merupakan hak istimewa Presiden sesuai konstitusi. Dalam konferensi pers di Media Center MA pada Rabu (26/11/2025), Jubir MA Yanto menyatakan bahwa rehabilitasi tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses hukum.Menurut Yanto, keputusan rehabilitasi diberikan dengan pertimbangan matang demi kepentingan bangsa dan negara.

 

Yanto menegaskan bahwa hak istimewa presiden ini diatur secara konstitusional melalui Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya dalam Pasal 14 ayat (1). Menurut pasal tersebut, Presiden berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pertimbangan dari MA. Dengan demikian, langkah rehabilitasi dinilai sah legal secara konstitusi.

 

Terkait rincian pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden, Yanto menyatakan dirinya belum mengetahui detailnya. Menurutnya, hakim-hakim yang ditunjuk untuk menangani per kasus yang menentukan pertimbangan tersebut, bukan dirinya. Yanto menegaskan bahwa publik yang ingin tahu lebih lanjut harus menanyakan langsung kepada hakim yang membuat rekomendasi.

 

MA juga menekankan bahwa rehabilitasi tidak akan menghapus atau membatalkan putusan pengadilan yang sudah dijalankan.
Menurut Yanto, antara putusan pengadilan dan rehabilitasi bisa berjalan bersamaan tanpa saling mengganggu hal ini sudah lazim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan begitu, hak istimewa presiden dan sistem peradilan tetap dianggap independen namun bisa saling menghormati.

 

Pemberian rehabilitasi kali ini dilakukan terhadap tiga terdakwa dalam kasus akuisisi dan kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.Terdakwa termasuk mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua pejabat lainnya. Rehabilitasi terhadap mereka menuai perhatian luas, karena terkait dengan kasus korupsi besar.

 

Dengan keputusan ini, MA berharap penyelenggaraan hak istimewa Presiden bisa dipahami sebagai bagian dari mekanisme konstitusional bukan sebagai gangguan hukum.Pernyataan resmi MA berusaha meredam kekhawatiran publik tentang potensi benturan antara rehabilitasi dan penegakan hukum. Meski demikian, detail pertimbangan hukum di balik keputusan rehabilitasi tetap dinilai rahasia dan hanya diketahui oleh hakim-hakim yang memproses kasus tersebut.

 

Sumber: RRI

 

#nasional #hukum #ma #rehabilitasi #presiden #indonesia #konstitusional

  • Penulis: Irfan Mansur
  • Editor: Hariyanto S. Auna
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #hukum #indonesia #politik #internasional #sulteng #paleleh #guru #pemprov #pilihan #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #hgn #edisihgn2025 #timnas #kpk #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #pahlawan #masjid #seagames2025 #karikatur #duka #teknologi #sains #psdku #liga #mtq #dprd #asia #polisi #asn #nusantara
Info

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok