Khazanah   Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 Umum   Pawai Obor Terangi Malam Buol, Warga Antusias Sambut Ramadhan 1447 H Pemda Buol   Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Ketahanan Daerah Pemda Buol   Hari Desa Nasional 2026: Pemkab Buol Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan Pemda Buol   Pemkab Buol Tingkatkan Sinergi dengan LAN RI untuk Pengembangan Kapasitas ASN dan Inovasi Pemerintahan Pemda Buol   Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira di Koramil 1305-05 Biau, Kabupaten Buol Umum   Wakil Bupati Buol Tutup MTQ XII dan Tetapkan Tuan Rumah MTQ XIII Politik   Pemerintah Kerahkan Sumber Daya Secara Maksimal untuk Percepatan Pembangunan Sumatera Hukum   KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani Olahraga   Indonesia Tambah 9 Emas, Posisi Klasemen Medali SEA Games 2025 Menguat

Penegakan Hukum dalam RUU Pemilu: Dari Sanksi Pidana ke Sanksi Administratif

Hukum  03 December 2025
Penegakan Hukum dalam RUU Pemilu: Dari Sanksi Pidana ke Sanksi Administratif
Sumber: https://mediaindonesia.com/

Para pengamat dari PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas menyerukan agar penegakan hukum dalam RUU Pemilu beralih dari dominasi sanksi pidana ke sanksi administratif. Mereka menilai bahwa sanksi pidana selama ini kurang efektif dalam menegakkan norma pemilu. PUSaKO berharap perubahan ini bisa memperkuat integritas pemilu dengan pendekatan yang lebih tepat sasaran.

Menurut Direktur PUSaKO, Charles Simabura, beban penegakan hukum pemilu terlalu besar dibebankan kepada Bawaslu. Hal ini membuat proses pidana kerap tidak berjalan optimal bahkan stagnan. Karena itu, penanganan pelanggaran ringan sebaiknya dialihkan ke mekanisme administratif.

Simabura menyebut bahwa banyak pasal pidana dalam UU Pemilu justru lebih sering “menjerat” pelanggar kecil  termasuk masyarakat biasa  daripada benar-benar menindak pelaku serius. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya dekriminalisasi sejumlah pasal agar hukum pemilu lebih adil. Pergeseran ke sanksi administratif dinilai lebih proporsional.

Sanksi administratif dianggap lebih ampuh menciptakan efek jera terhadap peserta pemilu, terutama calon dan penyelenggara. Ancaman seperti diskualifikasi, pencoretan calon, atau larangan ikut pemilu dinilai jauh lebih menakutkan daripada ancaman pidana yang banyak diabaikan. Dengan demikian, potensi pelanggaran bisa diminimalisir.

Usulan reformasi ini juga dianggap selaras dengan kebutuhan harmonisasi regulasi hukum nasional. Seperti yang terjadi dalam pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, banyak undang-undang dan regulasi pidana sedang disesuaikan agar konsisten dengan prinsip hukum umum. Pendekatan administratif bisa menjadi bagian dari penyederhanaan regulasi hukum pemilu.

Meski demikian, PUSaKO mengingatkan bahwa sanksi pidana tak boleh dihapus sepenuhnya  terutama untuk pelanggaran berat atau yang mengancam integritas serta keadilan pemilu, seperti politik uang atau manipulasi serius. Namun untuk pelanggaran administratif seperti kampanye di luar jadwal, pelanggaran teknis, atau penyalahgunaan fasilitas publik, sanksi administratif sudah sangat memadai. Dengan begitu, penegakan hukum diperkirakan akan lebih cepat, adil, dan efektif.

 Sumber: https://mediaindonesia.com/

#nasional #pemilu #politik

  • Penulis: Irfan Mansur
  • Editor: Yusuf
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #hukum #indonesia #politik #internasional #sulteng #paleleh #guru #pemprov #pilihan #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #hgn #edisihgn2025 #timnas #kpk #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #pahlawan #masjid #seagames2025 #karikatur #duka #teknologi #sains #psdku #liga #mtq #dprd #asia #polisi #asn #nusantara
Info

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok