Pascabanjir besar di sejumlah wilayah Sumatra, muncul dugaan bahwa banyak kayu gelondongan yang terbawa arus banjir berasal dari aktivitas pembalakan liar. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa kayu‑kayu ini bisa saja berasal dari sumber yang sah—seperti pohon lapuk, tumbang, atau bekas penebangan legal—tetapi juga tidak menutup kemungkinan bahwa ada kayu hasil penebangan ilegal melalui penyalahgunaan izin tanah (PHAT). https://www.metrotvnews.com+2Antara News+2
Untuk menyelidiki dugaan ini, Bareskrim Polri (bersama aparat di provinsi terdampak) telah membentuk tim khusus investigasi. Tim ini bertugas menelusuri asal-usul kayu, termasuk apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, seperti dokumen palsu atau izin ilegal. Institut Nasional Polisi+2tribratanews.riau.polri.go.id+2
Sementara itu, Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) juga dilibatkan untuk memeriksa kondisi hutan di kawasan terdampak, serta mengevaluasi apakah terjadi perambahan hutan ilegal yang memperkuat dampak banjir. Jika ditemukan bukti pelanggaran, Satgas menyatakan akan memproses secara hukum sesuai ketentuan. ANTARA News+1
Pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasokan kayu — mulai dari asal kayu, dokumen perizinan, hingga alur distribusi — kini menjadi fokus utama. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk menemukan pelaku, tetapi juga untuk mencegah kasus serupa di masa depan serta memperbaiki pengawasan terhadap praktik kehutanan. https://www.metrotvnews.com+2Antara News+2
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.