Khazanah   Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 Umum   Pawai Obor Terangi Malam Buol, Warga Antusias Sambut Ramadhan 1447 H Pemda Buol   Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Ketahanan Daerah Pemda Buol   Hari Desa Nasional 2026: Pemkab Buol Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan Pemda Buol   Pemkab Buol Tingkatkan Sinergi dengan LAN RI untuk Pengembangan Kapasitas ASN dan Inovasi Pemerintahan Pemda Buol   Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira di Koramil 1305-05 Biau, Kabupaten Buol Umum   Wakil Bupati Buol Tutup MTQ XII dan Tetapkan Tuan Rumah MTQ XIII Politik   Pemerintah Kerahkan Sumber Daya Secara Maksimal untuk Percepatan Pembangunan Sumatera Hukum   KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani Olahraga   Indonesia Tambah 9 Emas, Posisi Klasemen Medali SEA Games 2025 Menguat

Pemerintah Segel Empat Perusahaan Terkait Deforestasi Pemicu Banjir Sumatera

Umum  09 December 2025
Pemerintah Segel Empat Perusahaan Terkait Deforestasi Pemicu Banjir Sumatera
Sejumlah bangunan mengalami kerusakan akibat banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang, Aceh, pada Kamis (4/12/2025). Data dari Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh per Selasa (2/12) mencatat bahwa sebanyak 1.452.185 penduduk terdampak bencana hidrometeorologi yang memukul 3.310 desa di 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan telah menyegel empat perusahaan yang terindikasi sebagai pemicu banjir dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera. Proses penyegelan dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.

 

Menurut pernyataan Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri LH, empat perusahaan tersebut sudah dipasang “segel Papan Pengawasan dan PPLH Line” untuk menghentikan sementara aktivitas mereka sambil dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Dia menambahkan, selain empat perusahaan yang telah disegel, pemerintah akan memanggil delapan perusahaan lain dari kawasan sekitar aliran sungai (DAS) Batang Toru untuk diperiksa terkait izin lingkungan dan potensi pelanggaran.

 

Sebagian besar perusahaan disegel diduga beroperasi di kawasan yang telah dialihfungsikan dari hutan menjadi area penggunaan lain, yang memperparah kondisi ekologis kawasan hulu sungai.

 

Awal pemerintah menunjukkan bahwa kayu-kayu gelondongan yang terbawa banjir bukan hanya hasil pohon tumbang alami, tetapi juga material kayu yang masuk karena aktivitas manusia.

 

Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan lingkungan yang menilai penyegelan sebagai tindakan konkret dalam menanggapi krisis ekologis. Namun, pemerintah mengakui bahwa pemantauan seluruh unit usaha di Indonesia sangat sulit  dengan sekitar lima juta unit usaha dan pengawas lingkungan yang hanya kurang dari 3.000 orang, sehingga penegakan hukum masih menjadi tantangan besar.

Dengan penyegelan ini, KLH berharap dapat menghentikan praktik deforestasi dan alih fungsi lahan ilegal yang berpotensi memicu bencana serupa di masa depan. Selain itu, pemanggilan perusahaan-perusahaan yang belum disegel juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi sinyal bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi lingkungan.



Sumber: news.detik.com

#bencana #politik #hukum #sumatra

  • Penulis: Irfan Mansur
  • Editor: Hariyanto S. Auna
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #hukum #indonesia #politik #internasional #sulteng #paleleh #guru #pemprov #pilihan #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #hgn #edisihgn2025 #kpk #timnas #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #pahlawan #masjid #seagames2025 #karikatur #duka #teknologi #sains #psdku #liga #mtq #dprd #asia #polisi #asn #nusantara
Info

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok