Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan telah menyegel empat perusahaan yang terindikasi sebagai pemicu banjir dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera. Proses penyegelan dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.
Menurut pernyataan Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri LH, empat perusahaan tersebut sudah dipasang “segel Papan Pengawasan dan PPLH Line” untuk menghentikan sementara aktivitas mereka sambil dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia menambahkan, selain empat perusahaan yang telah disegel, pemerintah akan memanggil delapan perusahaan lain dari kawasan sekitar aliran sungai (DAS) Batang Toru untuk diperiksa terkait izin lingkungan dan potensi pelanggaran.
Sebagian besar perusahaan disegel diduga beroperasi di kawasan yang telah dialihfungsikan dari hutan menjadi area penggunaan lain, yang memperparah kondisi ekologis kawasan hulu sungai.
Awal pemerintah menunjukkan bahwa kayu-kayu gelondongan yang terbawa banjir bukan hanya hasil pohon tumbang alami, tetapi juga material kayu yang masuk karena aktivitas manusia.
Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan lingkungan yang menilai penyegelan sebagai tindakan konkret dalam menanggapi krisis ekologis. Namun, pemerintah mengakui bahwa pemantauan seluruh unit usaha di Indonesia sangat sulit dengan sekitar lima juta unit usaha dan pengawas lingkungan yang hanya kurang dari 3.000 orang, sehingga penegakan hukum masih menjadi tantangan besar.
Dengan penyegelan ini, KLH berharap dapat menghentikan praktik deforestasi dan alih fungsi lahan ilegal yang berpotensi memicu bencana serupa di masa depan. Selain itu, pemanggilan perusahaan-perusahaan yang belum disegel juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi sinyal bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi lingkungan.
#bencana #politik #hukum #sumatra
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.