Pemerintah Segel Empat Perusahaan Terkait Deforestasi Pemicu Banjir Sumatera
Sejumlah bangunan mengalami kerusakan akibat banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang, Aceh, pada Kamis (4/12/2025). Data dari Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh per Selasa (2/12) mencatat bahwa sebanyak 1.452.185 penduduk terdampak bencana hidrometeorologi yang memukul 3.310 desa di 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan telah menyegel empat perusahaan yang terindikasi sebagai pemicu banjir dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera. Proses penyegelan dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.
Menurut pernyataan Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri LH, empat perusahaan tersebut sudah dipasang “segel Papan Pengawasan dan PPLH Line” untuk menghentikan sementara aktivitas mereka sambil dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia menambahkan, selain empat perusahaan yang telah disegel, pemerintah akan memanggil delapan perusahaan lain dari kawasan sekitar aliran sungai (DAS) Batang Toru untuk diperiksa terkait izin lingkungan dan potensi pelanggaran.
Sebagian besar perusahaan disegel diduga beroperasi di kawasan yang telah dialihfungsikan dari hutan menjadi area penggunaan lain, yang memperparah kondisi ekologis kawasan hulu sungai.
Awal pemerintah menunjukkan bahwa kayu-kayu gelondongan yang terbawa banjir bukan hanya hasil pohon tumbang alami, tetapi juga material kayu yang masuk karena aktivitas manusia.
Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan lingkungan yang menilai penyegelan sebagai tindakan konkret dalam menanggapi krisis ekologis. Namun, pemerintah mengakui bahwa pemantauan seluruh unit usaha di Indonesia sangat sulit dengan sekitar lima juta unit usaha dan pengawas lingkungan yang hanya kurang dari 3.000 orang, sehingga penegakan hukum masih menjadi tantangan besar.
Dengan penyegelan ini, KLH berharap dapat menghentikan praktik deforestasi dan alih fungsi lahan ilegal yang berpotensi memicu bencana serupa di masa depan. Selain itu, pemanggilan perusahaan-perusahaan yang belum disegel juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi sinyal bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi lingkungan.
#bencana #politik #hukum #sumatra
- Penulis: Irfan Mansur
- Editor: Hariyanto S. Auna
Belum ada komentar
đź’¬ Tinggalkan Komentar
Silakan login untuk komentar
🔑 Masuk dengan Google