Umum   Kapolri Dorong Fatwa Haram Vape, MUI Siapkan Kajian Komprehensif Pemprov Sulteng   Anwar Hafid Sambut Kedatangan Duta Besar Rusia, Buka Peluang Kerja Sama dengan Sulawesi Tengah Sains   Pengaruh Game Online terhadap Karakter Anak: Peran Orang Tua dalam Membentuk Perilaku Positif Pemda Buol   Bupati Buol Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Siap Perluas Akses Modal untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Umum   Selamat Hari Santri Oleh Yayasan Auna Center Indonesia Teknologi   Dua Celah Kritis PHP Ancam Keamanan Website di Seluruh Dunia, Administrator Diminta Segera Bertindak Umum   Pemkab Buol Evaluasi PJU, Perbaikan Lampu Jalan Dipercepat Umum   Greenpeace Indonesia Soroti Krisis Iklim yang Memperberat Beban Hidup Masyarakat Umum   Gubernur Anwar Hafid Dorong Beasiswa bagi Guru dan Tenaga Kesehatan di Sulawesi Tengah Umum   Pemkab Buol dan SMAN 1 Biau Kampanyekan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan
Nona Baby Shop
Pasang Iklan

Pemerintah Segel Empat Perusahaan Terkait Deforestasi Pemicu Banjir Sumatera

Umum  09 December 2025
Pemerintah Segel Empat Perusahaan Terkait Deforestasi Pemicu Banjir Sumatera
Sejumlah bangunan mengalami kerusakan akibat banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang, Aceh, pada Kamis (4/12/2025). Data dari Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh per Selasa (2/12) mencatat bahwa sebanyak 1.452.185 penduduk terdampak bencana hidrometeorologi yang memukul 3.310 desa di 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan telah menyegel empat perusahaan yang terindikasi sebagai pemicu banjir dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera. Proses penyegelan dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.

 

Menurut pernyataan Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri LH, empat perusahaan tersebut sudah dipasang “segel Papan Pengawasan dan PPLH Line” untuk menghentikan sementara aktivitas mereka sambil dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Dia menambahkan, selain empat perusahaan yang telah disegel, pemerintah akan memanggil delapan perusahaan lain dari kawasan sekitar aliran sungai (DAS) Batang Toru untuk diperiksa terkait izin lingkungan dan potensi pelanggaran.

 

Sebagian besar perusahaan disegel diduga beroperasi di kawasan yang telah dialihfungsikan dari hutan menjadi area penggunaan lain, yang memperparah kondisi ekologis kawasan hulu sungai.

 

Awal pemerintah menunjukkan bahwa kayu-kayu gelondongan yang terbawa banjir bukan hanya hasil pohon tumbang alami, tetapi juga material kayu yang masuk karena aktivitas manusia.

 

Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan lingkungan yang menilai penyegelan sebagai tindakan konkret dalam menanggapi krisis ekologis. Namun, pemerintah mengakui bahwa pemantauan seluruh unit usaha di Indonesia sangat sulit  dengan sekitar lima juta unit usaha dan pengawas lingkungan yang hanya kurang dari 3.000 orang, sehingga penegakan hukum masih menjadi tantangan besar.

Dengan penyegelan ini, KLH berharap dapat menghentikan praktik deforestasi dan alih fungsi lahan ilegal yang berpotensi memicu bencana serupa di masa depan. Selain itu, pemanggilan perusahaan-perusahaan yang belum disegel juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi sinyal bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi lingkungan.



Sumber: news.detik.com

#bencana #politik #hukum #sumatra

  • Penulis: Irfan Mansur
  • Editor: Hariyanto S. Auna
đź’¬ Tinggalkan Komentar

Silakan login untuk komentar

🔑 Masuk dengan Google

Belum ada komentar

Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #indonesia #hukum #sulteng #politik #internasional #pemprov #paleleh #pilihan #guru #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #edisihgn2025 #teknologi #kpk #timnas #sorotan #kabupaten #info #prabowo #presiden #pgri #hgn #sains #pahlawan #seagames2025 #masjid #karikatur #duka #psdku #liga #mtq #dprd #asia #gubernur #polri
Info


Info



Editorial →


f X IG IG TikTok