Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Arsul Sani tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait tuduhan ijazah palsu. Dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa dokumen ijazah doktoral yang diajukan Arsul Sani dianggap sah dan autentik.
MKMK menyebut bahwa proses pendidikan doktoral Arsul Sani di Collegium Humanum Warsaw Management University, Polandia, telah memenuhi persyaratan akademik yang berlaku. Dokumen disertai sertifikasi legalisasi dan semua bukti pendukung telah diperiksa.
Arsul Sani sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh suatu kelompok yang menduga bahwa ijazahnya palsu dan tidak memenuhi standar. Tuduhan itu memicu kontroversi dan desakan publik agar ijazahnya diperiksa dengan transparan.
Sebagai tanggapan, Arsul Sani memperlihatkan ijazah asli, bukti wisuda, dan legalisasi resmi dari perwakilan diplomatik sebagai bukti bahwa gelarnya sah. Dia juga menyerahkan dokumen-dokumen pendukung kepada MKMK untuk diperiksa.
Selama pemeriksaan, MKMK tidak menemukan bukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan ijazah palsu oleh Arsul Sani. Penilaian ini mencakup autentikasi ijazah dan keabsahan prosedur akademik yang ditempuh.
Keputusan ini membuat Arsul Sani tetap menjabat sebagai hakim konstitusi tanpa sanksi etik. Publik dan pihak terkait kemudian menganggap persoalan ini telah diselesaikan secara resmi oleh MKMK.
Sumber: https://news.detik.com/
#politik #hukum #mk #ijazah #mkmk
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.