Tabir misteri PSDKU Buol mulai tersingkap, memperlihatkan beragam persoalan yang selama ini terabaikan. Tentang Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) ini bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga menyangkut ketelitian administratif, integritas pengelolaan, dan komitmen moral. Tidak heran jika masyarakat mulai menduga bahwa proyek ini sekadar kepentingan politik sesaat dan ambisi bisnis pendidikan yang menyimpang dari tujuan utamanya.
Beberapa waktu lalu, kami menelusuri siapa sebenarnya penanggung jawab resmi Program Studi PSDKU Buol. Berdasarkan keterangan dari pegawai Humas Diskominfo Buol, disebutkan bahwa Bapak Muhahmmad Nur Korompot adalah pihak yang bertanggung jawab. Melalui akun Facebook pribadinya, kami berhasil menghubungi beliau untuk meminta klarifikasi atas tulisan kami sebelumnya berjudul:
Baca: Apa Kabar PSDKU Buol? Antara Janji dan Realita
Menanggapi hal tersebut, Bapak Muhammad Nur Korompot menjelaskan bahwa dirinya bukan penanggung jawab resmi pembukaan PSDKU Buol. Beliau, yang merupakan dosen di UIN Datokarama Palu, hanya berperan sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan Universitas Tadulako (UNTAD). Ia menjembatani komunikasi tanpa memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan maupun tanggung jawab terhadap proses akademik.
Pak Muhammad Nur Korompot juga menekankan bahwa pemerintah daerah telah bekerja secara maksimal, bahkan bisa dibilang berlebihan, dengan menyediakan lahan, fasilitas, dan berbagai sumber daya demi kelancaran program ini. Jika dilihat dari sisi bisnis, menurutnya, daerah justru dirugikan karena seluruh aset dan investasi yang telah digelontorkan menjadi milik kampus UNTAD. Langkah ini, kata beliau, lebih banyak didorong oleh keinginan bupati untuk dalam waktu singkat mewujudkan keberadaan kampus di Buol.

Meski demikian, muncul pertanyaan mengapa perkuliahan belum juga dimulai? Apakah hal ini berkaitan dengan moratorium pembukaan program studi, khususnya jurusan PGSD, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kementerian Pendidikan Tinggi?
Baca : Surat-Dinas-Pembukaan-Program-Studi-pada-Perguruan-Tinggi-Negeri-Badan-Hukum-PTNBH
Pak Muhammad Nur Korompot menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui adanya moratorium dan menegaskan bahwa tidak terdapat hambatan berarti dalam proses tersebut.
Namun, situasi ini justru menunjukkan minimnya transparansi informasi, sehingga pemerintah daerah hanya bisa menunggu tanpa kepastian yang jelas. Jika masalah ini memang terkait dengan moratorium, seharusnya pihak kampus menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan dan spekulasi di daerah.
Pak Muhammad Nur Korompot menegaskan bahwa kendala utama justru berada pada kesiapan dosen. Saat ini tenaga pengajar hanya tersedia untuk Prodi Ilmu Pemerintahan, sementara PGSD sama sekali belum memiliki dosen yang bersedia ditempatkan di Buol.
Akibatnya, meski pemerintah daerah sudah menggelontorkan fasilitas dan anggaran besar, pembukaan prodi tetap mandek tanpa kepastian. Ironisnya, kepastian ketersediaan dosen seharusnya menjadi komitmen awal pihak kampus sebelum daerah diminta mengorbankan seluruh sumber dayanya.
Kampus UNTAD harus segera bersikap terbuka dan menjelaskan secara jelas apa saja kendala pembukaan PSDKU Buol. Tanpa penjelasan yang memadai, sumber daya yang telah dikorbankan daerah berisiko terbuang sia-sia. Sikap tertutup seperti ini juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kepemimpinan bupati yang masih baru.
Selain itu, pemerintah daerah harus menyusun perencanaan yang benar-benar matang dan terukur sebelum menjalankan program ini. Langkah yang terburu-buru hanya akan menimbulkan kesan sebagai ambisi politik jangka pendek tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang. Kebijakan harus rasional dan bertanggung jawab agar daerah tidak dirugikan, terutama ketika aset publik dipertaruhkan hanya karena tekanan atau ambisi sesaat.
Pada akhirnya, kampus UNTAD harus menunjukkan komitmen penuh atas investasi yang telah diberikan pemerintah daerah. Kampus perlu menyelesaikan hambatan internal, memastikan ketersediaan dosen, mempercepat proses administrasi, dan membuka akses informasi secara terbuka. Sementara itu, pemerintah daerah harus menahan diri dari sikap tergesa-gesa, karena keputusan tanpa perencanaan matang justru berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
#sorotan #terkini #psdku #untad #slide #edisipsdku
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.