Hukum   OTT Kepala Daerah: Mampukah Memberi Efek Jera atau Hanya Sekadar Isu Sesaat? Umum   TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit dan Alutsista Demi Selamatkan Warga Terdampak Bencana di Sumatra Kesehatan   Betis sebagai ‘Jantung Kedua’ — Pentingnya Otot Kaki untuk Sirkulasi Darah Khazanah   Bencana Alam: Ulah Manusia, Dosa, dan Peringatan Ilahi menurut Al‑Qur’an Hukum   MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional Politik   Cak Imin Prihatin Lihat Konflik Internal PBNU, Minta Semua Pihak Menahan Diri Pendidikan   Digitalisasi Kelas Rasakan Dampaknya: Sekolah di Indonesia Kini Lebih Hidup Olahraga   Musim Baru Bergulir: Liga Nusantara 2025/26 Resmi Dibuka Hari Ini Khazanah   Islam Pandang Liburan sebagai Aktivitas Bernilai Asal Dilakukan Secara Bijak Pendidikan   Prabowo: Pendidikan Jadi Investasi Utama Bangsa Demi Masa Depan Cerah

Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Polisi Pertimbangkan Penahanan

Hukum  07 November 2025
Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Polisi Pertimbangkan Penahanan
detik.com

Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan usai penyidik melakukan gelar perkara bersama sejumlah ahli bahasa, hukum, dan sosiologi. Selain Roy, tujuh orang lainnya juga dijerat dalam perkara yang sama.

 

“Benar, saudara RS dan beberapa orang lain telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Detik.com

 

Meskipun sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, keputusan penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kondisi kesehatan tersangka.

 

“Saat ini penyidik masih menimbang urgensi penahanan, baik dari sisi subjektif maupun objektif sesuai ketentuan KUHAP,” jelasnya seperti diberitakan CNN IndonesiaHengki menambahkan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka akan dijadwalkan pekan depan untuk melengkapi berkas perkara.

 

Kasus ini berawal dari pernyataan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang menuduh ijazah Presiden Joko Widodo palsu dan tidak sah. Pihak kepolisian menilai tuduhan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencemarkan nama baik kepala negara.

 

“Kami menegakkan hukum berdasarkan bukti dan fakta, bukan opini di media sosial,” tegas Kombes Ade Ary, sebagaimana dikutip dari Kompas.comIa menambahkan bahwa penyidik menemukan adanya penyebaran narasi fitnah secara masif melalui berbagai platform digital.

 

Roy Suryo sendiri belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia membantah telah menyebarkan informasi bohong dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

 

“Klien kami hanya menyampaikan pendapat berdasarkan data yang beredar, bukan menciptakan kebohongan,” ujar kuasa hukum Roy, dikutip dari Tempo.coPublik kini menantikan langkah selanjutnya dari kepolisian, apakah Roy akan segera ditahan atau diberi kesempatan untuk membuktikan argumennya di pengadilan.

 

#politik #hukum #jokowi #nasional

  • Penulis: Hariyanto S. Auna
  • Editor: Joni
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #guru #pendidikan #pariwisata #pilihan #politik #hukum #wisata #paleleh #internasional #laut #pantai #sulteng #pemprov #hgn #edisihgn2025 #islam #presiden #pgri #bupati #pahlawan #bisnis #kpk #timnas #indonesia #khazanah #sorotan #info #prabowo #karikatur #sains #psdku #dprd #polisi #bencana #masjid #keuangan #ilmu #duka #edisipsdku #teknologi #liburan #pertanian #pemandangan #liga
Info

Hari Guru Nasional 2025
Bapenda Sulteng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku 19 November–20 Desember 2025

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok