Umum   Kapolri Dorong Fatwa Haram Vape, MUI Siapkan Kajian Komprehensif Pemprov Sulteng   Anwar Hafid Sambut Kedatangan Duta Besar Rusia, Buka Peluang Kerja Sama dengan Sulawesi Tengah Sains   Pengaruh Game Online terhadap Karakter Anak: Peran Orang Tua dalam Membentuk Perilaku Positif Pemda Buol   Bupati Buol Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Siap Perluas Akses Modal untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Umum   Selamat Hari Santri Oleh Yayasan Auna Center Indonesia Teknologi   Dua Celah Kritis PHP Ancam Keamanan Website di Seluruh Dunia, Administrator Diminta Segera Bertindak Umum   Pemkab Buol Evaluasi PJU, Perbaikan Lampu Jalan Dipercepat Umum   Greenpeace Indonesia Soroti Krisis Iklim yang Memperberat Beban Hidup Masyarakat Umum   Gubernur Anwar Hafid Dorong Beasiswa bagi Guru dan Tenaga Kesehatan di Sulawesi Tengah Umum   Pemkab Buol dan SMAN 1 Biau Kampanyekan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan
Nona Baby Shop
Pasang Iklan

Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Polisi Pertimbangkan Penahanan

Hukum  07 November 2025
Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Polisi Pertimbangkan Penahanan
detik.com

Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan usai penyidik melakukan gelar perkara bersama sejumlah ahli bahasa, hukum, dan sosiologi. Selain Roy, tujuh orang lainnya juga dijerat dalam perkara yang sama.

 

“Benar, saudara RS dan beberapa orang lain telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Detik.com

 

Meskipun sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, keputusan penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kondisi kesehatan tersangka.

 

“Saat ini penyidik masih menimbang urgensi penahanan, baik dari sisi subjektif maupun objektif sesuai ketentuan KUHAP,” jelasnya seperti diberitakan CNN Indonesia. Hengki menambahkan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka akan dijadwalkan pekan depan untuk melengkapi berkas perkara.

 

Kasus ini berawal dari pernyataan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang menuduh ijazah Presiden Joko Widodo palsu dan tidak sah. Pihak kepolisian menilai tuduhan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencemarkan nama baik kepala negara.

 

“Kami menegakkan hukum berdasarkan bukti dan fakta, bukan opini di media sosial,” tegas Kombes Ade Ary, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Ia menambahkan bahwa penyidik menemukan adanya penyebaran narasi fitnah secara masif melalui berbagai platform digital.

 

Roy Suryo sendiri belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia membantah telah menyebarkan informasi bohong dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

 

“Klien kami hanya menyampaikan pendapat berdasarkan data yang beredar, bukan menciptakan kebohongan,” ujar kuasa hukum Roy, dikutip dari Tempo.co. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari kepolisian, apakah Roy akan segera ditahan atau diberi kesempatan untuk membuktikan argumennya di pengadilan.

 

#politik #hukum #jokowi #nasional

  • Penulis: Hariyanto S. Auna
  • Editor: Joni
💬 Tinggalkan Komentar

Silakan login untuk komentar

🔑 Masuk dengan Google

Belum ada komentar

Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #indonesia #hukum #sulteng #politik #internasional #pemprov #paleleh #pilihan #guru #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #edisihgn2025 #teknologi #timnas #kpk #kabupaten #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #hgn #sains #pahlawan #seagames2025 #masjid #karikatur #duka #psdku #liga #mtq #dprd #gubernur #asia #polri
Info


Info



Editorial →


f X IG IG TikTok