Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Polisi Pertimbangkan Penahanan
detik.com
Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan usai penyidik melakukan gelar perkara bersama sejumlah ahli bahasa, hukum, dan sosiologi. Selain Roy, tujuh orang lainnya juga dijerat dalam perkara yang sama.
“Benar, saudara RS dan beberapa orang lain telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Detik.com
Meskipun sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, keputusan penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kondisi kesehatan tersangka.
“Saat ini penyidik masih menimbang urgensi penahanan, baik dari sisi subjektif maupun objektif sesuai ketentuan KUHAP,” jelasnya seperti diberitakan CNN Indonesia. Hengki menambahkan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka akan dijadwalkan pekan depan untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini berawal dari pernyataan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang menuduh ijazah Presiden Joko Widodo palsu dan tidak sah. Pihak kepolisian menilai tuduhan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencemarkan nama baik kepala negara.
“Kami menegakkan hukum berdasarkan bukti dan fakta, bukan opini di media sosial,” tegas Kombes Ade Ary, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Ia menambahkan bahwa penyidik menemukan adanya penyebaran narasi fitnah secara masif melalui berbagai platform digital.
Roy Suryo sendiri belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia membantah telah menyebarkan informasi bohong dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Klien kami hanya menyampaikan pendapat berdasarkan data yang beredar, bukan menciptakan kebohongan,” ujar kuasa hukum Roy, dikutip dari Tempo.co. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari kepolisian, apakah Roy akan segera ditahan atau diberi kesempatan untuk membuktikan argumennya di pengadilan.
#politik #hukum #jokowi #nasional
- Penulis: Hariyanto S. Auna
- Editor: Joni
Belum ada komentar
💬 Tinggalkan Komentar
Silakan login untuk komentar
🔑 Masuk dengan Google