Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sulteng) resmi meluncurkan program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 19 November hingga 20 Desember 2025 dan dapat diakses di seluruh kantor layanan SAMSAT se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Program akhir tahun ini memberikan keringanan penuh kepada masyarakat, berupa:
Bebas tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah
Bebas 100% denda PKB
Penghapusan tarif progresif BBNKB-II dan seterusnya sesuai Perda No. 7 Tahun 2023 tentang PDRD
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan emas tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan.
Program ini juga didukung penuh oleh pemerintah daerah, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan pelayanan publik dan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah.
Bapenda Sulteng mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar segera mendatangi layanan SAMSAT terdekat sebelum batas waktu berakhir. Program ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak serta mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
BERANI BEBASKAN TUNGGAKAN PKB – Bersama Anwar Reni Bebas Tunggakan PKB
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti akun resmi Bapenda Sulteng di Instagram @bapendaprov.sulteng atau mengunjungi situs bapenda.sultengprov.go.id.
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.