Hukum   OTT Kepala Daerah: Mampukah Memberi Efek Jera atau Hanya Sekadar Isu Sesaat? Umum   TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit dan Alutsista Demi Selamatkan Warga Terdampak Bencana di Sumatra Kesehatan   Betis sebagai ‘Jantung Kedua’ — Pentingnya Otot Kaki untuk Sirkulasi Darah Khazanah   Bencana Alam: Ulah Manusia, Dosa, dan Peringatan Ilahi menurut Al‑Qur’an Hukum   MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional Politik   Cak Imin Prihatin Lihat Konflik Internal PBNU, Minta Semua Pihak Menahan Diri Pendidikan   Digitalisasi Kelas Rasakan Dampaknya: Sekolah di Indonesia Kini Lebih Hidup Olahraga   Musim Baru Bergulir: Liga Nusantara 2025/26 Resmi Dibuka Hari Ini Khazanah   Islam Pandang Liburan sebagai Aktivitas Bernilai Asal Dilakukan Secara Bijak Pendidikan   Prabowo: Pendidikan Jadi Investasi Utama Bangsa Demi Masa Depan Cerah

Bapenda Sulteng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku 19 November–20 Desember 2025

Umum  20 November 2025
Bapenda Sulteng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku 19 November–20 Desember 2025
bapenda.sultengprov.go.id

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sulteng) resmi meluncurkan program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 19 November hingga 20 Desember 2025 dan dapat diakses di seluruh kantor layanan SAMSAT se-Provinsi Sulawesi Tengah.


Program akhir tahun ini memberikan keringanan penuh kepada masyarakat, berupa:

  • Bebas tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah

  • Bebas 100% denda PKB

  • Penghapusan tarif progresif BBNKB-II dan seterusnya sesuai Perda No. 7 Tahun 2023 tentang PDRD


Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan emas tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan.


Program ini juga didukung penuh oleh pemerintah daerah, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan pelayanan publik dan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah.


Bapenda Sulteng mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar segera mendatangi layanan SAMSAT terdekat sebelum batas waktu berakhir. Program ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak serta mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).


BERANI BEBASKAN TUNGGAKAN PKB – Bersama Anwar Reni Bebas Tunggakan PKB


Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti akun resmi Bapenda Sulteng di Instagram @bapendaprov.sulteng atau mengunjungi situs bapenda.sultengprov.go.id.

#poster

  • Penulis: Hariyanto S. Auna
  • Editor: Nuriyati Hamzah
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #guru #pendidikan #pariwisata #pilihan #politik #hukum #wisata #paleleh #internasional #laut #pantai #sulteng #pemprov #hgn #edisihgn2025 #islam #presiden #pgri #bupati #pahlawan #bisnis #timnas #kpk #indonesia #khazanah #sorotan #info #prabowo #karikatur #sains #psdku #dprd #polisi #bencana #masjid #keuangan #ilmu #duka #edisipsdku #teknologi #liburan #pertanian #liga #pemandangan
Info

Hari Guru Nasional 2025
Bapenda Sulteng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku 19 November–20 Desember 2025

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok