Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Dua Guru ASN Luwu Utara yang Dipecat Akibat Kasus Iuran Guru Honorer
(Kementerian Sekretariat Negara RI)
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru aparatur sipil negara (ASN) dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dipecat dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, merupakan pengajar di SMAN 1 Masamba yang tersandung kasus pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer di sekolah mereka. Padahal, pungutan tersebut diketahui telah dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan komite sekolah.
Surat rehabilitasi untuk keduanya ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan Abdul Muis dan Rasnal. Penandatanganan dilakukan di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari, sesaat setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia. Langkah ini menjadi penegasan bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap rasa keadilan bagi para pendidik yang dianggap telah beritikad baik dalam menjalankan tugasnya.
Pemberian rehabilitasi tersebut disambut haru oleh kedua guru dan masyarakat pendidikan di Luwu Utara. Mereka menilai keputusan Presiden menunjukkan keberpihakan terhadap tenaga pendidik yang berjuang membantu keberlangsungan proses belajar mengajar di tengah keterbatasan. Rehabilitasi ini juga membuka kembali peluang bagi keduanya untuk mengabdi di dunia pendidikan tanpa stigma hukum yang sebelumnya melekat.
Keputusan Presiden Prabowo ini dinilai sebagai langkah berani dan manusiawi di tengah sorotan terhadap kasus yang dinilai tidak proporsional sejak awal. Banyak pihak berharap tindakan ini menjadi preseden positif bagi penegakan keadilan bagi guru dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, terutama bagi mereka yang bekerja dengan niat tulus untuk kepentingan pendidikan anak bangsa.
Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI
- Penulis: Hariyanto S. Auna
- Editor: Joni
Belum ada komentar
💬 Tinggalkan Komentar
Silakan login untuk komentar
🔑 Masuk dengan Google