Hukum   OTT Kepala Daerah: Mampukah Memberi Efek Jera atau Hanya Sekadar Isu Sesaat? Umum   TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit dan Alutsista Demi Selamatkan Warga Terdampak Bencana di Sumatra Kesehatan   Betis sebagai ‘Jantung Kedua’ — Pentingnya Otot Kaki untuk Sirkulasi Darah Khazanah   Bencana Alam: Ulah Manusia, Dosa, dan Peringatan Ilahi menurut Al‑Qur’an Hukum   MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional Politik   Cak Imin Prihatin Lihat Konflik Internal PBNU, Minta Semua Pihak Menahan Diri Pendidikan   Digitalisasi Kelas Rasakan Dampaknya: Sekolah di Indonesia Kini Lebih Hidup Olahraga   Musim Baru Bergulir: Liga Nusantara 2025/26 Resmi Dibuka Hari Ini Khazanah   Islam Pandang Liburan sebagai Aktivitas Bernilai Asal Dilakukan Secara Bijak Pendidikan   Prabowo: Pendidikan Jadi Investasi Utama Bangsa Demi Masa Depan Cerah

Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Dua Guru ASN Luwu Utara yang Dipecat Akibat Kasus Iuran Guru Honorer

Hukum  13 November 2025
Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Dua Guru ASN Luwu Utara yang Dipecat Akibat Kasus Iuran Guru Honorer
(Kementerian Sekretariat Negara RI)

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru aparatur sipil negara (ASN) dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dipecat dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, merupakan pengajar di SMAN 1 Masamba yang tersandung kasus pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer di sekolah mereka. Padahal, pungutan tersebut diketahui telah dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan komite sekolah.

 

Surat rehabilitasi untuk keduanya ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan Abdul Muis dan Rasnal. Penandatanganan dilakukan di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari, sesaat setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia. Langkah ini menjadi penegasan bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap rasa keadilan bagi para pendidik yang dianggap telah beritikad baik dalam menjalankan tugasnya.

 

Pemberian rehabilitasi tersebut disambut haru oleh kedua guru dan masyarakat pendidikan di Luwu Utara. Mereka menilai keputusan Presiden menunjukkan keberpihakan terhadap tenaga pendidik yang berjuang membantu keberlangsungan proses belajar mengajar di tengah keterbatasan. Rehabilitasi ini juga membuka kembali peluang bagi keduanya untuk mengabdi di dunia pendidikan tanpa stigma hukum yang sebelumnya melekat.

 

Keputusan Presiden Prabowo ini dinilai sebagai langkah berani dan manusiawi di tengah sorotan terhadap kasus yang dinilai tidak proporsional sejak awal. Banyak pihak berharap tindakan ini menjadi preseden positif bagi penegakan keadilan bagi guru dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, terutama bagi mereka yang bekerja dengan niat tulus untuk kepentingan pendidikan anak bangsa.

Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI

#nasional #hukum #guru

  • Penulis: Hariyanto S. Auna
  • Editor: Joni
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #guru #pendidikan #pariwisata #pilihan #politik #hukum #wisata #paleleh #internasional #laut #pantai #sulteng #pemprov #hgn #edisihgn2025 #islam #presiden #pgri #bupati #pahlawan #bisnis #timnas #kpk #indonesia #khazanah #sorotan #info #prabowo #karikatur #sains #psdku #dprd #polisi #bencana #masjid #keuangan #ilmu #duka #edisipsdku #teknologi #liburan #pertanian #liga #pemandangan
Info

Hari Guru Nasional 2025
Bapenda Sulteng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku 19 November–20 Desember 2025

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok