Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap legalisasi usaha penjualan pakaian bekas atau “thrifting”. Ia menekankan, meskipun pedagang bersedia membayar pajak, barang impor ilegal tetap tidak boleh dipasarkan. Purbaya menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Alasan utama penolakan adalah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Jika pasar dikuasai oleh pakaian bekas impor, pengusaha lokal akan dirugikan. Purbaya menekankan, kepentingan pelaku industri domestik harus menjadi prioritas.
Ia juga memberikan arahan kepada pedagang thrifting yang terdampak kebijakan ini. Purbaya menyarankan mereka beralih ke produk lokal yang berkualitas. Menurutnya, permintaan masyarakat menentukan kualitas barang, bukan asal impor.
Sebelumnya, sejumlah pedagang pakaian bekas meminta legalisasi usaha ini ke DPR RI. Mereka berargumen, bisnis thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan segmen pasar berbeda. Namun, Purbaya menegaskan pengawasan impor tetap harus dijalankan untuk menjaga pasar domestik.
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.