Hukum   OTT Kepala Daerah: Mampukah Memberi Efek Jera atau Hanya Sekadar Isu Sesaat? Umum   TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit dan Alutsista Demi Selamatkan Warga Terdampak Bencana di Sumatra Kesehatan   Betis sebagai ‘Jantung Kedua’ — Pentingnya Otot Kaki untuk Sirkulasi Darah Khazanah   Bencana Alam: Ulah Manusia, Dosa, dan Peringatan Ilahi menurut Al‑Qur’an Hukum   MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional Politik   Cak Imin Prihatin Lihat Konflik Internal PBNU, Minta Semua Pihak Menahan Diri Pendidikan   Digitalisasi Kelas Rasakan Dampaknya: Sekolah di Indonesia Kini Lebih Hidup Olahraga   Musim Baru Bergulir: Liga Nusantara 2025/26 Resmi Dibuka Hari Ini Khazanah   Islam Pandang Liburan sebagai Aktivitas Bernilai Asal Dilakukan Secara Bijak Pendidikan   Prabowo: Pendidikan Jadi Investasi Utama Bangsa Demi Masa Depan Cerah

Purbaya Tegaskan Usaha Thrifting Tak Bisa Dilegalkan Asal-Usul Impor

Ekonomi  20 November 2025
Purbaya Tegaskan Usaha Thrifting Tak Bisa Dilegalkan Asal-Usul Impor
(Source : Pinterest.com)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap legalisasi usaha penjualan pakaian bekas atau “thrifting”. Ia menekankan, meskipun pedagang bersedia membayar pajak, barang impor ilegal tetap tidak boleh dipasarkan. Purbaya menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.


Alasan utama penolakan adalah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Jika pasar dikuasai oleh pakaian bekas impor, pengusaha lokal akan dirugikan. Purbaya menekankan, kepentingan pelaku industri domestik harus menjadi prioritas.


Ia juga memberikan arahan kepada pedagang thrifting yang terdampak kebijakan ini. Purbaya menyarankan mereka beralih ke produk lokal yang berkualitas. Menurutnya, permintaan masyarakat menentukan kualitas barang, bukan asal impor.


Sebelumnya, sejumlah pedagang pakaian bekas meminta legalisasi usaha ini ke DPR RI. Mereka berargumen, bisnis thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan segmen pasar berbeda. Namun, Purbaya menegaskan pengawasan impor tetap harus dijalankan untuk menjaga pasar domestik.


#nasional #ekonomi

  • Penulis: Zihan Tahir
  • Editor: Adam Perdani
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #guru #pendidikan #pariwisata #pilihan #politik #hukum #wisata #paleleh #internasional #laut #pantai #sulteng #pemprov #hgn #edisihgn2025 #islam #presiden #pgri #bupati #pahlawan #bisnis #timnas #kpk #indonesia #khazanah #sorotan #info #prabowo #karikatur #sains #psdku #dprd #polisi #bencana #masjid #keuangan #ilmu #duka #edisipsdku #teknologi #liburan #pertanian #liga #pemandangan
Info

Hari Guru Nasional 2025
Bapenda Sulteng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku 19 November–20 Desember 2025

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok