Nilai transaksi produk dan layanan halal di dunia saat ini mencapai sekitar Rp 21.000 triliun. Pasar halal menjadi peluang ekonomi besar karena permintaan tidak hanya datang dari konsumen Muslim, tetapi juga dari masyarakat yang mengutamakan kualitas dan keamanan. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar perlu bersiap mengambil peran lebih besar dalam pasar global tersebut.
Kontribusi Indonesia terhadap pasar halal dunia masih tergolong kecil, hanya sekitar 3,5 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi nasional belum dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan memperkuat posisi Indonesia agar tidak hanya menjadi konsumen produk halal dari luar negeri.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama pasar halal. Sertifikasi halal yang kuat dan terstandar menjadi kunci peningkatan daya saing produk nasional. Selain itu, pengembangan sektor makanan, minuman, kosmetik, tekstil, dan jasa halal perlu dipercepat.
Untuk menghadapi persaingan global, ekosistem industri halal Indonesia harus diperkuat dari hulu hingga hilir. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha besar, UMKM, dan lembaga sertifikasi menjadi kebutuhan mendesak. Dukungan ekspor dan akses pasar internasional juga harus ditingkatkan.
Indonesia berpotensi menduduki posisi strategis dalam rantai nilai global apabila mampu mengoptimalkan inovasi dan branding halal. Penguatan edukasi dan percepatan sertifikasi pada UMKM akan memperluas jumlah produk bersertifikat halal. Langkah cepat akan menentukan apakah Indonesia menjadi pemimpin atau hanya penonton dalam pasar halal dunia.
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.