Umum   Kapolri Dorong Fatwa Haram Vape, MUI Siapkan Kajian Komprehensif Pemprov Sulteng   Anwar Hafid Sambut Kedatangan Duta Besar Rusia, Buka Peluang Kerja Sama dengan Sulawesi Tengah Sains   Pengaruh Game Online terhadap Karakter Anak: Peran Orang Tua dalam Membentuk Perilaku Positif Pemda Buol   Bupati Buol Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Siap Perluas Akses Modal untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Umum   Selamat Hari Santri Oleh Yayasan Auna Center Indonesia Teknologi   Dua Celah Kritis PHP Ancam Keamanan Website di Seluruh Dunia, Administrator Diminta Segera Bertindak Umum   Pemkab Buol Evaluasi PJU, Perbaikan Lampu Jalan Dipercepat Umum   Greenpeace Indonesia Soroti Krisis Iklim yang Memperberat Beban Hidup Masyarakat Umum   Gubernur Anwar Hafid Dorong Beasiswa bagi Guru dan Tenaga Kesehatan di Sulawesi Tengah Umum   Pemkab Buol dan SMAN 1 Biau Kampanyekan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan
Nona Baby Shop
Pasang Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakukan Pengusutan Aset Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dalam Kasus Gratifikasi

Hukum  22 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakukan Pengusutan Aset Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dalam Kasus Gratifikasi
Sumber : KPK RI

Jakarta — KPK mengumumkan bahwa salah satu fokus utama dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak adalah penelusuran aset-terkait. Juru bicara KPK menyebut bahwa aset-asets yang diduga diperoleh dari hasil gratifikasi akan dikaji untuk proses pemulihan kerugian negara. 

 

Lebih rinci, kasus ini terkait dengan mantan pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus yang pada periode 2015-2018 diduga menerima gratifikasi senilai minimal Rp 21,5 miliar. Identitas dan rangkaian mekanisme penerimaan mencakup uang tunai, valas, hingga deposito yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya. 

 

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak swasta sebagai saksi guna melacak jalur aliran dana dan aset yang telah dibeli atau dipindahtangankan. Tujuan utama ialah mengungkap apakah aset-asets tersebut benar diperoleh dari tindak pidana korupsi atau gratifikasi terkait jabatan. 

 

Langkah selanjutnya mencakup mekanisme penetapan status penggunaan atau pengambilalihan barang rampasan negara apabila terbukti aset-asets tersebut terkait tindak pidana. KPK menyatakan bahwa penelusuran aset merupakan bagian dari strategi “asset recovery” agar kerugian negara dapat ditekan sekecil mungkin. 

 

Publik dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, karena hasilnya akan menjadi indikator komitmen penegakan hukum terhadap gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan di lembaga pajak. Penguatan transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar fungsi perpajakan tetap dipercaya masyarakat.

 

Sumber: RRI

#kpk #nasional #hukum

  • Penulis: Joni
  • Editor: Hariyanto S. Auna
💬 Tinggalkan Komentar

Silakan login untuk komentar

🔑 Masuk dengan Google

Belum ada komentar

Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #indonesia #hukum #sulteng #politik #internasional #pemprov #paleleh #pilihan #guru #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #edisihgn2025 #teknologi #timnas #kpk #kabupaten #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #hgn #sains #pahlawan #seagames2025 #masjid #karikatur #duka #psdku #liga #mtq #dprd #gubernur #asia #polri
Info


Info



Editorial →


f X IG IG TikTok