Jakarta — KPK mengumumkan bahwa salah satu fokus utama dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak adalah penelusuran aset-terkait. Juru bicara KPK menyebut bahwa aset-asets yang diduga diperoleh dari hasil gratifikasi akan dikaji untuk proses pemulihan kerugian negara.
Lebih rinci, kasus ini terkait dengan mantan pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus yang pada periode 2015-2018 diduga menerima gratifikasi senilai minimal Rp 21,5 miliar. Identitas dan rangkaian mekanisme penerimaan mencakup uang tunai, valas, hingga deposito yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya.
Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak swasta sebagai saksi guna melacak jalur aliran dana dan aset yang telah dibeli atau dipindahtangankan. Tujuan utama ialah mengungkap apakah aset-asets tersebut benar diperoleh dari tindak pidana korupsi atau gratifikasi terkait jabatan.
Langkah selanjutnya mencakup mekanisme penetapan status penggunaan atau pengambilalihan barang rampasan negara apabila terbukti aset-asets tersebut terkait tindak pidana. KPK menyatakan bahwa penelusuran aset merupakan bagian dari strategi “asset recovery” agar kerugian negara dapat ditekan sekecil mungkin.
Publik dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, karena hasilnya akan menjadi indikator komitmen penegakan hukum terhadap gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan di lembaga pajak. Penguatan transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar fungsi perpajakan tetap dipercaya masyarakat.
Sumber: RRI
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.