Hukum   OTT Kepala Daerah: Mampukah Memberi Efek Jera atau Hanya Sekadar Isu Sesaat? Umum   TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit dan Alutsista Demi Selamatkan Warga Terdampak Bencana di Sumatra Kesehatan   Betis sebagai ‘Jantung Kedua’ — Pentingnya Otot Kaki untuk Sirkulasi Darah Khazanah   Bencana Alam: Ulah Manusia, Dosa, dan Peringatan Ilahi menurut Al‑Qur’an Hukum   MA Tekankan: Rehabilitasi Presiden Bukan Hambatan Hukum, Tapi Hak Istimewa Konstitusional Politik   Cak Imin Prihatin Lihat Konflik Internal PBNU, Minta Semua Pihak Menahan Diri Pendidikan   Digitalisasi Kelas Rasakan Dampaknya: Sekolah di Indonesia Kini Lebih Hidup Olahraga   Musim Baru Bergulir: Liga Nusantara 2025/26 Resmi Dibuka Hari Ini Khazanah   Islam Pandang Liburan sebagai Aktivitas Bernilai Asal Dilakukan Secara Bijak Pendidikan   Prabowo: Pendidikan Jadi Investasi Utama Bangsa Demi Masa Depan Cerah

Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas untuk Kawasan Hutan dan Pertambangan Bermasalah

Hukum  24 November 2025
Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas untuk Kawasan Hutan dan Pertambangan Bermasalah
Presiden Prabowo ketika memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Minggu (23/11/2025) (Foto: Instagram Seskab RI)

Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas terhadap pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan di Indonesia. Dalam sebuah pertemuan mendadak di kediamannya di Hambalang, Bogor, beliau memanggil sejumlah menteri dan pejabat tinggi selama lebih dari empat jam guna mengevaluasi dan mempercepat penertiban aktivitas ilegal serta pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan. 

 

Presiden menekankan bahwa kekayaan alam seperti hutan dan kawasan tambang bukanlah untuk eksploitasi bebas, melainkan harus dikelola secara adil dan berkelanjutan demi kemakmuran rakyat. Pernyataan ini mengacu pada pasal konstitusi yang menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

 

Selanjutnya, ia menginstruksikan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) maupun pemanfaatan hutan secara ilegal. Pemerintah mencatat masih banyak tambang yang beroperasi tanpa izin, beberapa di antaranya berada di dalam kawasan hutan lindung, sehingga merugikan negara sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan. 

 

Dalam arah kebijakan, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo akan memperkuat integrasi data, peningkatan pengawasan, dan penanganan bersama antar instansi termasuk aparat hukum dan lembaga lingkungan. Strategi ini diharapkan bisa menutup celah bagi praktik ilegal, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan yang strategis terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. 

 

Dengan langkah ini, moral pemerintah tampak jelas pengelolaan sumber daya alam adalah tanggung jawab seluruh bangsa, dan siap ditegakkan bila ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan tanpa izin, mengabaikan tanggung jawab lingkungan, atau mengabaikan kepentingan rakyat.

 Sumber: RRI

#prabowo #hutan #hukum #nasional

  • Penulis: Yusuf
  • Editor: Joni
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #guru #pendidikan #pariwisata #pilihan #politik #hukum #wisata #paleleh #internasional #laut #pantai #sulteng #pemprov #hgn #edisihgn2025 #islam #presiden #pgri #bupati #pahlawan #bisnis #timnas #kpk #indonesia #khazanah #sorotan #info #prabowo #karikatur #sains #psdku #dprd #polisi #bencana #masjid #keuangan #ilmu #duka #edisipsdku #teknologi #liburan #pertanian #liga #pemandangan
Info

Hari Guru Nasional 2025
Bapenda Sulteng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Berlaku 19 November–20 Desember 2025

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok